PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGEMUDI MOBIL AUTOPILOT
DOI:
https://doi.org/10.52249/ilr.v4i1.245Keywords:
Artificial Intelligence, Mobil Autopilot, Perlindungan HukumAbstract
Fokus penelitian ini adalah pengaturan hukum di Indonesia yang mengatur penggunaan mobil self driving dengan sistem autopilot. Fokus dari penelitian hukum ini adalah kekosongan hukum terkait dengan penggunaan mobil self driving berbasis autopilot di Indonesia jika ditinjau dari perlindungan hukum bagi konsumen yang mana saat pengendara mengalami kecelakaan lalu lintas akibat kesalahan pada sistem autopilot. Penelitian hukum normatif berfokus pada peraturan perundang-undangan dan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual yang menggunakan sumber hukum primer dan sekunder. Penelitian ini menggunakan studi kepustakaan yang dikelompokkan menurut masalah dan kemudian diinterpretasikan untuk menghasilkan kesimpulan. Tujuan penelitian ini guna mengidentifikasi dan menganalisis pentingnya peraturan hukum terkait mobil self driving di Indonesia. Hal tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum tentang tanggung jawab perusahaan otomotif jika terjadi kesalahan pada sistem autopilot yang menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan kerugian konsumen. Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) berperan penting dalam melindungi hak-hak konsumen, terhadap konteks perlindungan hukum bagi pengemudi mobil autopilot yang telah terjadi pada mobil. Terdapat beberapa cara yang dapat dilakukan LPK dalam hal ini, seperti memberikan informasi dan edukasi kepada nasabah, menerima dan membantu menjawab pertanyaan konsumen, bernegosiasi dengan pemilik usaha, dan mendukung undang-undang konsumen. LPK memiliki kemampuan untuk mendidik dan memberikan pencerahan kepada konsumen tentang hak-hak mereka ketika menggunakan teknologi AI pada kendaraan, termasuk perlindungan hukum yang mungkin mereka dapatkan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
IBLAM Law Review by https://ejurnal.iblam.ac.id/IRL/index.php/ILR/index is licensed under Attribution-ShareAlike 4.0 International