KONTRAK IJARAH MULTISAJA DAN IJARAH MAUSUFAH FI AZ-ZIMMAH: ANTARA TEORI DAN PRAKTIK
DOI:
https://doi.org/10.52249/ilr.v3i3.248Keywords:
Ijarah Multijasa, Ijarah Mausufah Fi Az-Zimmah, KontrakAbstract
Penelitin berkaitan dengan Kontrak Ijarah Multijasa Dan Ijarah Mausufah Fi Az-Zimmah: Antara Teori dan Praktik. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan, penelitian kepustakaan yakni studi yang mempelajari berbagai buku referensi serta hasil penelitian sebelumnya yang sejenis yang berkaitan dengan objek yang dibahas dan berguna untuk mendapatkan landasan teori mengenai masalah yang akan diteliti. Hasil yang diperoleh bahwa dengan perkembangan teknologi informasi pada saat ini telah mengantarkan manusia pada perubahan sosial dan merambah pula terhadap dinamika ilmu pengetahuan. Bank syariah dalam menyalurkan dana kepada nasabah, memiliki produk pembiayaan yang dibedakan berdasarkan tujuan penggunaan salah satunya pembiayaan dengan prinsip jual beli (murabahah) dan pembiayaan dengan prinsip sewa-menyewa. Pelaksanaan akad ijarah harus ada keterkaitan kerjasama antara pihak Lembaga Keuangan Syariah selaku penyedia dana dan penyewa yang akan menyewakan kembali asset kepada anggota dengan pihak yang memberikan sewa asset tersebut. Produk pembiayaan murabahah diciptakan untuk memenuhi kebutuhan nasabah akan barang sedangkan yang menggunakan prinsip sewa ditujukan untuk mendapatkan jasa.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
IBLAM Law Review by https://ejurnal.iblam.ac.id/IRL/index.php/ILR/index is licensed under Attribution-ShareAlike 4.0 International