PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PELAKU USAHA PENYELENGGARA FINTECH PEER TO PEER LENDING
DOI:
https://doi.org/10.52249/ilr.v2i2.255Keywords:
Fintech P2P Lending, penyelenggara P2P Lending, perlindungan hukum.Abstract
Modernisasi pelayanan transaksi keuangan telah melahirkan teknologi pelayanan transaksi pinjam meminjam melalui sebuah platform (fintech P2P Lending) yang pelaksanaannya berbeda dengan kredit melalui bank konvensional. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan hukum penyelenggara P2P Lending sebagai pelaku usaha dalam kegiatan P2P Lending dan perlindungan hukum bagi penyelenggara apabila timbul sengketa dalam pinjam meminjam online yang terjadi ketika pihak debitur gagal bayar maupun ketika pihak kreditur melakukan penagihan dengan cara melawan hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Pasal 18 POJK No.77/POJK.01/2016 menyatakan kedudukan penyelenggara adalah merupakan perantara antara pengguna P2P Lending dan merupakan perjanjian pemberian kuasa dari pemberi pinjaman. Perlindungan hukum preventif dan represif dilakukan untuk mencegah dan menyelesaikan sengketa antara penyelenggara dengan pengguna P2P Lending. Sebagai mitigasi risiko, maka iktikad baik dari para pihak sangat penting dalam pelaksanaan P2P Lending.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
IBLAM Law Review by https://ejurnal.iblam.ac.id/IRL/index.php/ILR/index is licensed under Attribution-ShareAlike 4.0 International