PERLINDUNGAN HUKUM PIDANA BAGI KORBAN TINDAK PIDANA LINGKUNGAN DI INDONESIA

PERLINDUNGAN HUKUM PIDANA BAGI KORBAN TINDAK PIDANA LINGKUNGAN DI INDONESIA

Authors

  • Hasudungan Sinaga Universitas Tama Jagakarsa

DOI:

https://doi.org/10.52249/ilr.v1i3.257

Keywords:

Perlindungan Hukum, Korban, Tindak Pidana Lingkungan.

Abstract

Penelitian ini berjudul Perlindungan Hukum Pidana Bagi Korban Tindak Pidana Lingkungan Di Indonesia. Dengan rumusan masalahnya Bagaimana Kebijakan Hukum Pidana Dalam Memberikan Perlindungan Kepada Korban TPLH Menurut Hukum Positif Di Indonesa dan Bagaimana Kebijakan Formulasi Hukum Pidana Untuk Melindungi Korban Tindak Pidana Lingkungan Hidup Di Indonesia Dimasa Yang Akan Datang. Menggunakan metode yuridis normative. Kesimpulannya Kebijakan formulasi hukum pidana dalam memberikan perlindungan terhadap korban tindak pidana lingkungan hidup di Indonesia yaitu Saat ini, formulasi hukum pidana lingkungan hidup dalam KUHP, Undang-Undang No 32 Tahun 2009 sebagai Undang-Undang Lingkungan Hidup Umum, dan "Peraturan/Perundang-undangan Sektoral" memberikan perlindungan hukum secara umum. Dalam pertanggungjawaban pidana, KUHP saat ini tidak dapat diterapkan terhadap korporasi, namun Undang-Undang No 32 Tahun 2009. enis sanksi pidana, baik dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup Umum maupun Undang-Undang Lingkungan Hidup Sektoral, belum memberikan perlindungan hukum konkret terhadap korban.

Downloads

Published

2021-09-30

How to Cite

Sinaga, H. (2021). PERLINDUNGAN HUKUM PIDANA BAGI KORBAN TINDAK PIDANA LINGKUNGAN DI INDONESIA. IBLAM LAW REVIEW, 1(3), 178–186. https://doi.org/10.52249/ilr.v1i3.257
Loading...