HAK EKONOMI DALAM HAK CIPTA LAGU: ANALISIS KASUS KONTROVERSIAL ANTARA BAND DAN PARTAI POLITIK

HAK EKONOMI DALAM HAK CIPTA LAGU: ANALISIS KASUS KONTROVERSIAL ANTARA BAND DAN PARTAI POLITIK

Authors

DOI:

https://doi.org/10.52249/ilr.v4i1.290

Keywords:

Hak Cipta;, Pembajakan, Internet

Abstract

Hak ekonomi dari para pencipta tidak boleh diabaikan, yang menjamin mereka mendapatkan manfaat ekonomi dari karya ciptaannya. Penelitian ini bertujuan untuk menyelidiki perlindungan hukum terkait hak cipta lagu dan penyelesaian sengketa. Studi ini menggunakan metode yuridis normatif yang fokus pada sumber hukum primer seperti undang-undang dan peraturan yang berlaku dalam kerangka hukum nasional. Pengolahan data kualitatif dilakukan melalui analisis deskriptif. Salah satu isu kontemporer terkait hak cipta lagu adalah maraknya pembajakan dan plagiarisme lagu melalui platform internet. Pelanggaran hak cipta sering terjadi di berbagai platform media sosial, di mana pembuat konten mempublikasikan lagu tanpa mengakui hak ekonomi dan moral dari pencipta aslinya. Perlindungan hukum untuk hak cipta lagu diatur dalam Pasal 58 huruf (d) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Kasus yang melibatkan Band Feast dan Partai Nasdem menjadi bukti kurangnya pemahaman mengenai hak cipta lagu. Partai politik seharusnya turut serta dalam pendidikan hukum dan kampanye kesadaran hukum terkait undang-undang hak cipta untuk memberdayakan masyarakat.

Downloads

Published

2024-01-31

How to Cite

Dirkareshza, R. (2024). HAK EKONOMI DALAM HAK CIPTA LAGU: ANALISIS KASUS KONTROVERSIAL ANTARA BAND DAN PARTAI POLITIK . IBLAM LAW REVIEW, 4(1), 353–362. https://doi.org/10.52249/ilr.v4i1.290
Loading...