PERSEPSI PEREMPUAN MASYARAKAT BADUY LUAR TERHADAP UU PERKAWINAN NO 16 TAHUN 2019 PERUBAHAN ATAS UU NO 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

PERSEPSI PEREMPUAN MASYARAKAT BADUY LUAR TERHADAP UU PERKAWINAN NO 16 TAHUN 2019 PERUBAHAN ATAS UU NO 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

Authors

  • Fatimah Mursyid Universitas Islam Jakarta
  • Nur Aida Universitas Islam Jakarta
  • Mipasya Ratu Plamesti Universitas Islam Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.52249/ilr.v4i1.298

Keywords:

Persepsi, Perempuan Masyarakat Baduy, Undang-undang Perkawinan

Abstract

Kehidupan masyarakat saat ini dipengaruhi oleh perkembangan informasi yang telah mendunia melalui dunia maya, tidak ketinggalan masyarakat Baduy luar, yang dapat menerima perubahan kebiasaan yang hidup di masyarakat baduy dengan banyaknya masyarakat baduy menggunakan media sosial untuk mempermudah komunikasi dengan masyarakat luar baduy. Namun demikian penerimaan kemajuan tersebut, tidak dibarengi dengan pengetahuan-pengetahuan lainnya terutama pengetahuan hukum perkawinan, yang telah mengalami perubahan. Masyarakat baduy, dalam pelaksanaan perkawinan tetap mempertahankan kebiasaan adat istiadat yang berlaku selama ini. Kegiatan ini dimaksudkan untuk mengetahui tingkat pemahaman perempuan masyarakat adat baduy luar, terhadap perubahan UU Perkawinan. Perubahan UU Perkawinan diantaranya adalah mengenai  usia bagi calon mempelai wanita yang semula 16 tahun berubah menjadi 19 tahun sama dengan calon mempelai Pria. Sedangkan pada masyarakat baduy, perkawinan dapat dilakukan melalui perjodohan saat seorang gadis mencapai usia empat belas tahun. Dalam tenggang waktu tersebut, orang tua pemuda masih bebas memilih wanita yang disukainya. Jika belum ada yang cocok, semua harus mau dijodohkan. UU Perkawinan memerintahan lembaga Kantor Urusan Agama untuk menyaksikan suatu perkawian. Pada masyarakat baduy, mempelai laki-laki beserta keluarga harus melapor ke Pu’un atau kepala adat dengan membawa daun sirih, pinang, dan gambir secukupnya, dan upacara pernikahan yang hanya boleh diadakan pada bulan kalima, kagenep, katujuh. Penanggalan ini berdasarkan pikukuh, berupa aturan-aturan yang sudah digariskan oleh leluhur. Metode penelitian ini dilakukan dengan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Metode pengumpulan data yang dilakukan berupa pengamatan (observasi), wawancara mendalam (in depth interview) dan studi literatur.   

Downloads

Published

2024-01-31

How to Cite

Mursyid, F., Aida, N., & Plamesti, M. R. (2024). PERSEPSI PEREMPUAN MASYARAKAT BADUY LUAR TERHADAP UU PERKAWINAN NO 16 TAHUN 2019 PERUBAHAN ATAS UU NO 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN . IBLAM LAW REVIEW, 4(1), 363–377. https://doi.org/10.52249/ilr.v4i1.298
Loading...