PERTANGGUNGJAWABAN PERUSAHAAN DAGANG BERBADAN HUKUM SELAKU PENYELENGGARA DONASI KONSUMEN

PERTANGGUNGJAWABAN PERUSAHAAN DAGANG BERBADAN HUKUM SELAKU PENYELENGGARA DONASI KONSUMEN

Authors

  • Abdul Basid Universitas Gresik

DOI:

https://doi.org/10.52249/ilr.v4i1.302

Keywords:

Donasi, Pertanggungjawaban Perusahaan Dagang Berbadan Hukum, Konsumen

Abstract

Penelitian ini menggunakan penelitian normatif, yaitu menjelaskan suatu masalah dengan keilmuan dari sisi normatif. Dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan, konsep dan sejarah. Mempelajari dan memaknai persoalan-persoalan teoritis yang berkaitan dengan penyelenggaraan donasi.Hasil pembahasan menunjukkan bahwa sehubungan dengan pertanggungjawaban Perusahaan dagang berbadan hukum atas kegiatan pengumpulan sumbangan dalam Pasal 1 angka (6) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, dapat disimpulkan bahwa status Perusahaan dagang berbadan hukum belum tertulis secara jelas ke dalam kategori pelaku penyelenggaraan donasi. jika dikaji lebih jauh, Perusahaan dagang berbadan hukum termasuk dalam kategori kelompok, sehingga memenuhi syarat penyelenggara pengumpulan donasi. Tanggung jawab Perusahaan sebagai penyelenggara pengumpulan donasi adalah memberikan donasi kepada yayasan-yayasan terpercaya, memberikan laporan kepada pejabat pemberi ijin setempat serta transparansi.

Downloads

Published

2024-01-31

How to Cite

Basid, A. (2024). PERTANGGUNGJAWABAN PERUSAHAAN DAGANG BERBADAN HUKUM SELAKU PENYELENGGARA DONASI KONSUMEN. IBLAM LAW REVIEW, 4(1), 443–451. https://doi.org/10.52249/ilr.v4i1.302
Loading...