PEMBATASAN USIA TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM DARI ANAK NARAPIDANA PEREMPUAN
DOI:
https://doi.org/10.52249/ilr.v4i1.322Keywords:
Anak Usia Dini, Anak Narapidana Perempuan, Narapidana Perempuan, Perlindungan HukumAbstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis ratio legis ketentuan pembatasan usia anak dari narapidana perempuan di lembaga pemasyarakatan perempuan pada pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 . Metode dalam penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hak-hak anak usia dini dari narapidana perempuan belum sepenuhnya terjamin dalam kerangka hukum yang ada. Dalam pengaturan ketentuan perlindungan hukum ini masih belum maksimal dalam menentukan batasan usia anak dari narapidana perempuan. Penelitian ini mengusulkan perbaikan kebijakan pembatasan usia perlindungan hukum bagi anak usia dini dari narapidana perempuan dan memberikan kontribusi terhadap pemahaman yang lebih baik tentang pembatasan usia perlindungan hukum bagi anak usia dini dari narapidana perempuan di lembaga pemasyarakatan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
IBLAM Law Review by https://ejurnal.iblam.ac.id/IRL/index.php/ILR/index is licensed under Attribution-ShareAlike 4.0 International