PEMBATASAN USIA TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM DARI ANAK NARAPIDANA PEREMPUAN

PEMBATASAN USIA TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM DARI ANAK NARAPIDANA PEREMPUAN

Authors

  • Ingrid Angelina Lukito Arif Universitas Narotama Surabaya
  • Evi Retno Wulan Universitas Narotama Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.52249/ilr.v4i1.322

Keywords:

Anak Usia Dini, Anak Narapidana Perempuan, Narapidana Perempuan, Perlindungan Hukum

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis ratio legis ketentuan pembatasan usia anak dari narapidana perempuan di lembaga pemasyarakatan perempuan pada pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 . Metode dalam penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif.  Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hak-hak anak usia dini dari narapidana perempuan belum sepenuhnya terjamin dalam kerangka hukum yang ada. Dalam pengaturan ketentuan perlindungan hukum ini masih belum maksimal dalam menentukan batasan usia anak dari narapidana perempuan. Penelitian ini mengusulkan perbaikan kebijakan pembatasan usia perlindungan hukum bagi anak usia dini dari narapidana perempuan dan memberikan kontribusi terhadap pemahaman yang lebih baik tentang pembatasan usia perlindungan hukum bagi anak usia dini dari narapidana perempuan di lembaga pemasyarakatan.

Downloads

Published

2024-01-31

How to Cite

Arif, I. A. L., & Retno Wulan, E. . (2024). PEMBATASAN USIA TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM DARI ANAK NARAPIDANA PEREMPUAN. IBLAM LAW REVIEW, 4(1), 527–537. https://doi.org/10.52249/ilr.v4i1.322
Loading...