Urgensi Pembentukan Pengadilan Niaga Syariah di Lingkungan Peradilan Agama Sebagai Kebutuhan Dinamika Peradilan.

Urgensi Pembentukan Pengadilan Niaga Syariah di Lingkungan Peradilan Agama Sebagai Kebutuhan Dinamika Peradilan.

Authors

  • Agus Digdo Nugroho a:1:{s:5:"en_US";s:32:"Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM ";}

DOI:

https://doi.org/10.52249/ilr.v4i1.359

Keywords:

Ekonomi Syariah, Peradilan Agama, Pengadilan Niaga Syariah

Abstract

Pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang menegaskan kompetensi dan kewenangan Peradilan Agama dalam memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan perkara ekonomi syariah. Namun adanya payung hukum tersebut belum diimbangi oleh keberadaan hakim yang tersertifikasi ekonomi syariah yang merata di pengadilan agama seluruh Indonesia. Muncul gagasan untuk membentuk pengadilan niaga syariah yang dikuatkan oleh tinjauan sosiologis-historis, tinjauan yuridis, dan tinjauan faktual mendukung dibentuknya Pengadilan Niaga Syariah. Terlebih lagi pembentukan pengadilan niaga syariah akan menyelesaikan sebagian permasalahan ekonomi syariah yang berupa kesenjangan kelembagaan peradilan umum dan peradilan agama, penguatan konsep one roof system antar peradilan, efisiensi penempatan hakim agama yang telah tersertifikasi, mewujudkan pengadilan di lingkungan peradilan agama yang memiliki kompetensi dan profesionalisme dalam penyelesaian perkara ekonomi syariah, serta juga menjalankan amanat Penjelasan Pasal I Angka 2 Pasal 3A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

References

Mardi Candra, Khoirul Anwar, Achmad Cholil, Rahmat Arijaya, & Abdurrahman Rahim. (2018). Mahkamah Syar’iyah Aceh Dalam Politik Hukum Nasional. Kencana.

A. Mukti Arto. (2011). Peradilan Agama Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Perkembangan Pasca Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989, [Disertasi]. Universitas Islam Indonesia.

Ahmad Z Anam. (2014). MEREDAM WACANA PEMBENTUKAN PENGADILAN NIAGA SYARI’AH. Ditjen Badilag.

Ditjen Badilag. (2013). Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama. Mahkamah Agung RI.

Ditjen Badilag. (2014). Sejarah Peradilan Agama. Ditjen Badilag.

Ditjen Badilag. (2024a). Data Monitoring Petikan Surat Keputusan Pelatihan Ekonomi Syariah Ditjen Badilag Tahun 2023.

Ditjen Badilag. (2024b). Rekap Data Jenis Perkara Ekonomi Syariah Peradilan Agama. Ditjen Badilag.

Ernida Basry. (2020). Implementasi Perma Nomor 14 Tahun 2016 Dalam Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah Di Pengadilan Agama,. Kencana.

Fauzi, A. (2022). Metodologi Penelitian. Pena Persada.

Hasbi Hasan. (2010). Kompetensi Peradilan Agama, Dalam Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah. Gramata Publishing.

Ismail Rumadan. (2021). Kewenangan Pengadilan Niaga Dalam Mengadili Permohonan Keberatan Atas Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Tidak Sehat . Kencana.

Karneen Perwataatmaja. (2005). Bank dan Asuransi Islam di Indonesia.

Mahkamah Agung. (n.d.). Tugas Pokok dan Fungsi Mahkamah Agung. Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung. (2010). Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035. Mahkamah Agung RI.

Mahkamah Agung. (2024). Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2023.

Merdeka.com. (2014). BI usul bikin peradilan niaga syariah.

Muhammad Daud Ali. (1990). Asas-asas Hukum Islam. Rajawali Press.

Nurul Huda, Ernida Basry, Khoirul Anwar, & Ahsan Dawi. (2022). Sertifikasi Hukum Jinayat. Kencana.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Hakim Ad Hoc, Pub. L. No. 5 (2013).

prosedur pembentukan pengadilan dan peningkatan kelas pn. (n.d.). In Ditjen Badilum. Ditjen Badilumprosedur_pembentukan_pengadilan_dan_peningkatan_kelas_pn.

Puslitbang. (2023). Naskah Urgensi Pembentukan Pengadilan Kelas IA Khusus di Lingkungan Peradilan Agama .

Ramli Hutabarat. (2005). Kedudukan hukum Islam dalam Konstitusi-konstitusi Indonesia dan Peranannya dalam Pembinan Hukum Nasional, . Pusat Studi Hukum dan Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Rekha Mirchandani. (2005). What’s so Special about Specialized Courts? The State and Social Change in Salt Lake City’s Domestic Violence Court. Law & Society Review, 39(2), 109–109.

Salim HS, & Erlies Septiana Nurbani. (2014). Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Rajawali Pers.

Taufiq Hamami. (2013). Peradilan Agama Dalam Reformasi Kekuasaan Kehakiman di Indonesia Pasca Amandemen ke Tiga UUD 1945. Tata Nusa.

Yodi Martono Wahyunadi. (n.d.). PENINJAUAN KEMBALI DALAM SENGKETA PAJAK. In Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Downloads

Published

2024-03-19

How to Cite

Nugroho, A. D. (2024). Urgensi Pembentukan Pengadilan Niaga Syariah di Lingkungan Peradilan Agama Sebagai Kebutuhan Dinamika Peradilan. IBLAM LAW REVIEW, 4(1), 646–660. https://doi.org/10.52249/ilr.v4i1.359
Loading...