ANALISIS KEWENANGAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN PERJANJIAN PERKAWINAN BEDA AGAMA MENURUT UU NO 2 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN NOTARIS
DOI:
https://doi.org/10.52249/ilr.v4i1.374Keywords:
Perjanjian Perkawinan, Kawin Beda Agama, NotarisAbstract
Fenomena terjadinya perkawinan beda agama sudah sangat sering terjadi di Indonesia sebab negara Indonesia merupakan negara yang terdiri dari berbagai ragam suku agama dan ras. Belum terdapat aturan baku mengenai perkawinan beda agama di Indonesia, sehingga pada prakteknya sering kali masyarakat melakukan ‘penyeludupan hukum’ dengan cara melaksanakan perkawinan beda agama mereka di luar negeri. Dalam perjalanannya, perkawinan beda agama akan lebih memunculkan banyak persoalan sebab aturan masing-masing agama berbeda sehingga dibutuhkan suatu perjanjian perkawinan untuk dapat memudahkan masing-masing pihak dalam menyelesaikan persoalan seperti pembagian waris, status agama keturunan dan masalah-masalah dalam rumah tangga lainnya agar tidak berbenturan dengan akidah masing-masing. Problematika mengenai perjanjian perkawinan beda agama ini dibahas dengan menggunakan metode yuridis normatif. Adapun penelitian ini adalah untuk mengetahui kewenangan notaris dalam pembuatan perjanjian kawin beda agama yang dilakukan diluar negeri dengan difokuskan dalam dua hal, yaitu; 1) Bagaimana peran hukum atas hambatan terhadap penerapan peraturan perkawinan beda agama yang terjadi diluar negeri berdasarkan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan., 2) Bagaimana kedudukan perjanjian perkawinan beda agama yang dibuat notaris dapat berlaku secara legalitas sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Sementara penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan (library research). Adapun sumber primer penelitian merupakan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Sementara metode penelitiannya menggunakan metode deskriptif analitis. Melihat betapa banyaknya pasangan beda agama yang melangsungkan perkawinan diluar negeri seharusnya membuat pemerintah melakukan judicial review sebab hukum yang ada saat ini dianggap belum mampu memuaskan kebutuhan masyarakat. Notaris dalam menjalankan fungsinya dalam membuat perjanjian perkawinan beda agama turut berada dalam posisi yang membingungkan sebab belum ada aturan yang jelas terkait perkawinan beda agama ini sedangkan sebagai notaris tetap menjaga prinsip kehati-hatian. Sehingga masih ada sebagaian notaris menolak untuk membuat perjanjian perkawinan bagi pasangan beda agama.
References
Adikusuma, H. (2007). Hukum Perkawinan Indonesia menurut Perundangan Hukum Adat Hukum Agama. Bandung: Mandar Maju.
Adjie, H. (2017). Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris. Bandung: PT. REFIKA ADITAMA.
Adoara, F. F., & Santyaningtyas, A. C. (2022). Kewenangan Notaris Mengesahkan Perjanjian Kawin Sebagai Amanat Konstitusi. Repertorium.
Andayani, I. (2005). Kekuatan Surat Bukti Perkawinan yang DIlangsungkan Di Luar Indonesia Setelah Didaftarkan di Kantor Catatan Sipil. Persepktif, X, 14.
Arisandi, I. (2019). Tata Hukum di Indonesia. Jurnal Syariah Hukum Islam.
Asikin, Z. (2012). Pengantar Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Barokah, E. (2018). Pengertian dan Tujuan Pernikahan (Perkawinan). Bandung: Universitas Pasundan. Retrieved Maret 9, 2024 from https://repository.unpas.ac.id/33971/1/J.%20BAB%20II.pdf
Budiono, H. (2015). Kumpulan Tulisan Hukum Perdata Dibidang Kenotariatan. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Dimyati, K. (2010). Teorisasi Hukum Studi Tentang Perkembangan Pemikiran Hukum di Indonesia 1945-1950. Yogyakarta: Genta Publishing.
Hadikusuma, H. (2007). Hukum Perkawinan Indonesia menurut Perundangan Hukum Adat Hukum Agama. Bandung: Mandar Maju.
Hamidjojo, S. P. (1986). Pluralisme dalam Perundang-undangan Perkawinan di Indonesia. Surabaya: Airlangga University Press.
Harahap, M. Y. (2005). Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.
Hermanto, & Winarno. (2012). Ilmu Sosial & Budaya Dasar. Jakarta Timur: PT Bumi Aksara.
Hidayat, H., & Akhmad. (2017). Tinjauan Asas Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan dalam Akta Perjanjian Kawin yang dibuat oleh Notaris. Akta, 4.
Isnaeni, M. (2016). Hukum Perkawinan Indonesia. Bandung : PT. Refika Aditama.
laela, a., rozana, k. i., & mutiah, S. K. (2016). Fikih Perkawinan Beda Agama Sebagai Upaya Harmonisasi Agama (Studi Perkawinan Beda Agama di Kota Jember). Fikrah: Jurnal Ilmu Aqidah dan Studi Keagamaan, 121.
Makalew, J. M. (2013). Akibat Hukum dari Perkawinan Beda Agama di Indonesia. Universitas Sam Ratulangi.
Ningsih, N., Utama, I. M., & Sarjana, I. M. (2017). Kekuatan Mengikat Akta Notariil Perjanjian Perkawinan Terhadap Harta Bersama yang dibuat Pasca Pencatatan Perkawinan. ACTA COMITAS.
Pemerintah Indonesia. (1975, April 1). Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 1975. From Database Peraturan: https://peraturan.bpk.go.id/Details/67678/pp-no-9-tahun-1975
Pratiwi, W. D., Nawi, S., & Khalid, H. (2021). Kewenangan Notaris Dalam Pengesahan Perjanjian Kawin. JOURNAL OF LEX THEORY (JLT).
Rahman, A. (2011). Kompedium Bidang Hukum “Perkawinan Perkawinan Beda Agama dan Implikasinya”. Yogyakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham.
Rasidi, L. (1991). Hukum Perkawinan dan Perceraian di Malaysia dan Indonesia. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Salim. (2018). Peraturan Jabatan Notaris. Jakarta: Sinar Grafika.
Soekanto, S. (1994). Op. Cit.
Subekti. (1976). Pokok-pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa.
Subekti, R., & Tjitrosudibio, R. (1978). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: Pradnya Paramita.
Sugianti, S., Tobing, P. L., & Putranto, R. D. (2023). Analysis of Interfaith Marriage Legalized by the Central Jakarta District Court (Determination Number 155/Pdt.P/2023/PN.Jkt.Pst). LITERATUS, 299.
Sumaryono, Q. R. (2017). Kewenangan Notaris dalam Membuat Akta Perjanjian Perkawinan menurut UU No. 2 Tahun 2014 jo. UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Lex Privatum .
Syahputra, A. (2011). Hukum Perdata Indonesia. Bandung: Citrapustaka Media Perintis.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
IBLAM Law Review by https://ejurnal.iblam.ac.id/IRL/index.php/ILR/index is licensed under Attribution-ShareAlike 4.0 International