PENYELEWENGAN DANA DESA: TINJAUAN TERHADAP KORUPSI DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA DI DESA SONGBLEDEG, KABUPATEN WONOGIRI

PENYELEWENGAN DANA DESA: TINJAUAN TERHADAP KORUPSI DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA DI DESA SONGBLEDEG, KABUPATEN WONOGIRI

Authors

  • Meyfy Merci Karuh a:1:{s:5:"en_US";s:35:"Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta";}
  • Tuti Widyaningrum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.52249/ilr.v4i1.378

Keywords:

Dana Desa, Penyelewengan, Korupsi, Alokasi Dana Desa

Abstract

Desa memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional di Indonesia. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 memberikan kewenangan dan alokasi dana desa untuk memperkuat pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Namun, korupsi dana desa masih menjadi masalah serius. Penyelewengan dana desa di Desa Songbledeg, Paranggupito, Wonogiri, mengakibatkan kerugian bagi negara. Upaya pemerintah dalam penanggulangan penyelewengan dana desa meliputi pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah daerah, kecamatan, serta penegakan hukum oleh kepolisian dan kejaksaan. Pentingnya pengawasan yang efektif, peningkatan kompetensi aparatur desa, serta transparansi dalam pengelolaan dana desa untuk mencegah tindakan korupsi. Pembangunan desa yang mandiri dan kesejahteraan masyarakat desa dapat terwujud dengan implementasi yang baik dari Undang-Undang Desa dan upaya pencegahan korupsi yang kuat.

References

Adnan, Hasyim. (2020). Implikasi Penyalahgunaan Alokasi Dana Desa Oleh Kepala Desa Terhadap Pemerintahan Desa. Al-Adl : Jurnal Hukum, 11(2): 151-171 https://doi.org/10.31602/al-adl.v11i2.2122

Anjani, A. K. (2019). Pertanggungjawaban Pengelolaan Dana Desa. Jurist-Diction, 2(3): 747–772. https://doi.org/10.20473/jd.v2i3.14288

Arief, Barda Nawawi. (2013). Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. (2023). Catatan Berita: Mendorong Percepatan Penyaluran Dana Desa 2023. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.

Bender, D. (2016). DESA: Optimization of variable structure modelica models using custom annotations. EOOLT '16: Proceedings of the 7th International Workshop on Equation-Based Object-Oriented Modeling Languages and Tools, 45-54. ACM International Conference Proceeding Series.

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. (2023). Catatan Berita: Mendorong Percepatan Penyaluran Dana Desa 2023. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.

CNN. (2021, 13 September). Aparat Desa Paling Korup Di Indonesia. Diakses pada 13 September 2021, dari https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210912162748-12-693206/icw%02tahun-2021-aparat-desa-paling-korup-di-indonesia.

Fanani, A. F., Astutik, W., & Wahyono, D. (2014). Analisis Undang-Undang Desa 1945. Dialektika, 4(1): 1-14.

Labolo, M. (2017). Peluang Dan Ancaman Otonomi Desa Pasca Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Jurnal Ilmiah Wahana Bhakti Praja, 7(2): 73 https://doi.org/10.33701/jiwbp.v7i2.42.

Mahriadi, N., Agustang, A., & Idhan, A. M. (2021). Korupsi Dana Desa Problematika Otonomi Desa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Publik: Jurnal Manajemen Sumber Daya Manusia, Administrasi dan Pelayanan Publik, 8(2): 324-336.

Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Desa, Direktorat Pemerintahan and Desa dan Kelurahan dan Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Departemen Dalam Negeri (2007).

Kadir, Y., & Moonti, R. M. (2018). Pencegahan Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Desa. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 6(3): 430–442. https://doi.org/10.29303/ius.v6i3.583

Nurdjana, Prasetyo, T., & Sukardi. (2005). Korupsi dan Illegal Logging Dalam Sistem Desentralisasi. Yogyakarta: Pustaka Belajar.

Ombudsman . (2018, Mei 9). Ombudsman Kalbar Gelar FGD Hasil Kajian Systemic Review tentang Pengawasan Dana Desa. Retrieved from Ombudsman: https://www.ombudsman.go.id/perwakilan/news/r/pwk--ombudsman-kalbar-gelar-fgd-hasil-kajian-systemic-review-tentang-pengawasan-dana-desa

Pakaya, J. S. (2016) Pemberian Kewenangan Pada Desa Dalam Konteks Otonomi Daerah. Jurnal Legislasi Indonesia, 13(1): 73–84

Pamungkas, B. A. (2016) Pelaksanaan Otonomi Desa Pasca Undang-Undang Implementation of the Post-Regulation Autonomy of Village Number 6 of 2014 Concerning Village. Jurnal USM Law, 2(2): 210–229

Pasal 25 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Lembaran Negara RI Nomor 20 Tahun 2001 (2001).

Pasal 26 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Lembaran Negara RI Nomor 31 Tahun 1999 (1999).

Pasal 50 Ayat (1) Dan (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, Lembaran Negara RI Nomor 30 Tahun 2002 (2002).

Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2007 Pasal 14, Lembaran Negara RI No 4 Tahun 2007 (2007).

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 1 Ayat (7), Lembaran Negara RI Nomor 43 Tahun 2014 (2014).

Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa, Pasal 101, Lembaran Negara RI Nomor 72 Tahun 2005 (2005).

Soekanto, Soerjono & Mamudji, Sri. (2003). Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada

Supriadin, J. (2017, Oktober 18). Jokowi Sebut 900 Kades Tersangkut Penyalahgunaan Dana Desa. Retrieved from Liputan 6: https://www.liputan6.com/news/read/3132088/jokowi-sebut-900-kades-tersangkut-penyalahgunaan-dana-desa

Tim Penyusun Laporan Tahunan KPK 2020, Laporan Tahunan KPK 2020 (Komisi Pemberantasan Korupsi, 2020)

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Ayat 3 Dan 4, Lembaran Negara RI Nomor 6 Tahun 2014 (2014).

UUD 1945 Pasal 18B Ayat 2, Pub. L. No. 18B Ayat 2, Republik Indonesia (1945).

Waluyo, Bambang. (2002). Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika

Widjaya. (2010). Otonomi Desa Merupakan Otonomi Yang Asli, Bulat Dan Utuh . Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Zakariya, R. (2020) Partisipasi Masyarakat Dalam Pencegahan Korupsi Dana Desa: Mengenali Modus Operandi, Jurnal Integritas, 6(2): 263–282 <https://doi.org/10.32697/integritas.v6i2.670>

Downloads

Published

2024-04-02

How to Cite

Karuh, M. M., & Widyaningrum, T. (2024). PENYELEWENGAN DANA DESA: TINJAUAN TERHADAP KORUPSI DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA DI DESA SONGBLEDEG, KABUPATEN WONOGIRI. IBLAM LAW REVIEW, 4(1), 682–692. https://doi.org/10.52249/ilr.v4i1.378
Loading...