ANALISIS YURIDIS PENYITAAN OBJEK HAK TANGGUNGAN TERHADAP OBJEK TANAH YANG DIDASARKAN PERJANJIAN JAMINAN FIDUSIA (Studi Kasus Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 642 PK/Pdt/2015)

ANALISIS YURIDIS PENYITAAN OBJEK HAK TANGGUNGAN TERHADAP OBJEK TANAH YANG DIDASARKAN PERJANJIAN JAMINAN FIDUSIA (Studi Kasus Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 642 PK/Pdt/2015)

Authors

  • Ficky Khasanati Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM

DOI:

https://doi.org/10.52249/ilr.v2i3.90

Keywords:

Hukum Jaminan, Fidusia, Hak Tanggungan, Penyitaan

Abstract

Dalam Hukum Jaminan, diketahui terdapat pembagian mengenai perikatan yang diatur mengenai benda bergerak melalui jaminan fidusia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Fidusia, dan benda tak bergerak melalui perjanjian hak tanggungan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Dalam praktiknya diketahui seringkali terjadi pencampuran objek dalam perjanjian fidusia, maupun hak tanggungan dimana fenomena yang ada dapat dilihat dalam perkara Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 642 PK/Pdt/2015. Dalam perkara ini PT Bank Negara Indonesia (PERSERO) Tbk., menjaminkan sertifikat atas tanah yang berjumlah 9 buah Sertifikat Hak Milik dengan Perjanjian Fidusia Nomor 2006.001.FID, dimana hal tersebut bertentangan dengan Pasal 1 Angka 4 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Fidusia. Pada penelitian ini permasalahan yang akan dibahas adalah mengenai Penyelesaian hukum penyitaan atas tanah yang dilakukan atas dasar perjanjian Fidusia dan akibat hukum Bila suatu obyek penyitaan atas tanah yang di lakukan atas dasar perjanjian Fidusia.

Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis-normatif. Metode penelitian yuridis normatif merupakan suatu penelitian kepustakaan terhadap data sekunder.

Kesimpulan penelitian ini adalah apabila terdapat suatu perjanjian dalam akta fidusia yang menetapkan bahwa tanah dalam kategori hak yang di bebankan hak tanggungan, semisalnya tanah yang berlandaskan Sertifikat Hak Milik, tentunya perjanjian fidusia tersebut harus dinyatakan batal demi hukum, apabila digugat ke pengadilan. Hal ini didasarkan penulis berdasarkan ketentuan yang terdapat pada Pasal 1 Angka 4 Juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Downloads

Published

2022-09-30

How to Cite

Khasanati, F. (2022). ANALISIS YURIDIS PENYITAAN OBJEK HAK TANGGUNGAN TERHADAP OBJEK TANAH YANG DIDASARKAN PERJANJIAN JAMINAN FIDUSIA (Studi Kasus Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 642 PK/Pdt/2015). IBLAM LAW REVIEW, 2(3), 143–152. https://doi.org/10.52249/ilr.v2i3.90
Loading...