KEDUDUKAN HUKUM PIMPINAN KANTOR CABANG DALAM MEWAKILI PERSEROAN TERBATAS DI DALAM PENGADILAN DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS

KEDUDUKAN HUKUM PIMPINAN KANTOR CABANG DALAM MEWAKILI PERSEROAN TERBATAS DI DALAM PENGADILAN DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS

Authors

  • Rifardi Raihan Dafa Universitas Padjajaran
  • Isis Ikhwansyah Ikhwansyah Universitas Padjajaran
  • Deviana Yuanitasari Universitas Padjajaran

DOI:

https://doi.org/10.52249/ilr.v2i3.97

Keywords:

Perseroan Terbatas , Penggugat, Pimpinan Kantor Cabang, Tergugat

Abstract

Perseroan Terbatas di Indonesia seiring dengan berkembangnya bisnis, perlu mendirikan kantor cabang demi perluasan daya jangkau dan peningkatan kuantitas serta kualitas dari kegiatan usahanya. Tidak jarang Perseroan Terbatas memasuki ranah pengadilan oleh karena adanya perbuatan hukum, tetapi pada penerapan hukumnya, seringkali pimpinan kantor cabang menjadi pihak dalam sebuah perkara, padahal kantor cabang tidak memiliki legal standing sebagai subyek hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan pimpinan kantor cabang suatu Perseroan Terbatas untuk mewakili Perseroan Terbatas dan legalitas pimpinan kantor cabang suatu Perseroan Terbatas untuk mewakili Perseroan Terbatas pada perkara perdata di dalam pengadilan. Metode penelitian yang dilakukan adalah yuridis normatif melalui tahap penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Berdasarkan hasil penelitian, kedudukan hukum pimpinan kantor cabang tidak dapat melakukan perbuatan hukum secara sah tanpa adanya kuasa cabang. PT dapat tidak bertanggung jawab kepada kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh pimpinan kantor cabang sepanjang dapat dibuktikan tindakan yang diperbuat melampaui kuasa yang diberikan dan legalitas pimpinan kantor cabang PT sebagai pihak pada perkara perdata di pengadilan yang didasari pada kaidah hukum yang terkandung dalam Yurisprudensi tetap yang menyatakan bahwa pimpinan kantor cabang dapat ditarik sebagai pihak dalam perkara perdata adalah kurang tepat, karena kantor cabang bukan merupakan subyek hukum, maka yang dapat menggugat atau digugat adalah kantor pusatnya.

Downloads

Published

2022-09-30

How to Cite

Raihan Dafa, R., Ikhwansyah , I. I. ., & Yuanitasari, D. . (2022). KEDUDUKAN HUKUM PIMPINAN KANTOR CABANG DALAM MEWAKILI PERSEROAN TERBATAS DI DALAM PENGADILAN DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS. IBLAM LAW REVIEW, 2(3), 115–128. https://doi.org/10.52249/ilr.v2i3.97
Loading...