IMPLEMTASI PERSETUJUAN DPR PADA PEREKRUTAN HAKIM AGUNG BERDASARKAN UUD RI TAHUN 1945

IMPLEMTASI PERSETUJUAN DPR PADA PEREKRUTAN HAKIM AGUNG BERDASARKAN UUD RI TAHUN 1945

Authors

  • Siti Aminah Universitas Tanjungpura

DOI:

https://doi.org/10.52249/ilr.v4i1.358

Keywords:

Persetujuaan DPR, Perekrutan Hakim Agung, UUD 1945

Abstract

Hakim adalah pejabat negara yang merdeka dan independen dalam melaksanakan tugasnya, sehingga lembaga perekrut Hakim Agung harusnya adalah lembaga yang merdeka dan independen jauh dari pada kepentingan politik. Proses perekrutan hakim agung merupakan hal yang sangat penting untuk menciptakan hakim yang memiliki profesionalitas, integritas dan kualitas. Proses perekrutan Hakim Agung secara tegas dinyatakan dalam Pasal 24A Ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh presiden. Proses perekrutan hakim agung sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 24A Ayat (3) UUD RI 1945 melibatkan 3 (tiga) lembaga yaitu Komisi Yudisial, Dewan Perwakilan Rakyat RI dan Presiden. Pada mekanisme pemilihan hakim agung di Dewan Perwakilan Rakyat, proses pemilihan dilaksanakan dengan cara keputusan berdasarkan suara terbanyak secara rahasia. Dalam penulisan artikel ini mempergunakan metode normatif analisis, pengumpulan data dengan teknik kepustakaan, dan teknik analisa data menggunakan teknik deskripsi.

Downloads

Published

2024-01-31

How to Cite

Aminah, S. (2024). IMPLEMTASI PERSETUJUAN DPR PADA PEREKRUTAN HAKIM AGUNG BERDASARKAN UUD RI TAHUN 1945. IBLAM LAW REVIEW, 4(1), 635–645. https://doi.org/10.52249/ilr.v4i1.358
Loading...