ANALISIS STRATEGI POLITIK HUKUM TERHADAP KEBIJAKAN PEMINDAHAN IBU KOTA NEGARA DALAM PERSPEKTIF GEOPOLITIK DAN GEOSTRATEGI
DOI:
https://doi.org/10.52249/ilr.v3i2.136Keywords:
Geopolitics , Geostrategy, Political LawAbstract
Pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Nusantara adalah sebuah keniscayaan yang dibutuhkan Indonesia sebagai sebuah negara besar. Lahirnya Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2022 tenang IKN merupakan sebuah politik hukum terhadap kebijakan pemindahan Ibu Kota Negara. Secara visioner Ibu Kota Negara ini diharapkan menjadi kota dunia yang modern, maju dan startegis. Oleh karena itu kajian geopolitik dan geostrategi menjadi persfektif penting dalam analisis penelitian ini. Permasalahan utama dalam tesis ini adalah bagaimanakah strategi politik hukum lahirnya UU No. 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) dan bagaimanakah aspek geopolitik dan geostrategi pemindahan ibu kota negara. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian yuridis normatif dengan jenis analisis data kualitatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (statuta approach) karena akan menelaah Undang-Undang atau regulasi yang terkait dengan penelitian. Analisis data kualitatif dilakukan dengan tahapan Collection, Reduction, Display data, dan Conclusion Drawing. Setelah dilakukan penelitian maka dapat disimpulkan bahwa Kajian politik Hukum yang melahirkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN pada prinsipnya memiliki keserasian dengan azas pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana ketentuan dalam UU Nomor 12 Tahun 2011. Aspek geopolitik dan geostrategi menjadi landasan strategis untuk memastikan bahwa kebijakan pemindahan ibu kota negara tersebut telah melalui kajian dan analisis yang komprehensif, mendalam dan visioner.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
IBLAM Law Review by https://ejurnal.iblam.ac.id/IRL/index.php/ILR/index is licensed under Attribution-ShareAlike 4.0 International