PENTINGNYA SURAT PEMBERITAHUAN DIMULAINYA PENYIDIKAN (SPDP) BAGI PARA PIHAK DEMI TERCIPTANYA DUE PROCES OF LAW
DOI:
https://doi.org/10.52249/ilr.v2i2.66Abstract
Tujuan dari penelitian ini untuk mengkaji serta menguraikan penerapan pasal 109 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). SPDP tersebut disampaikan oleh penyidik kepada penuntut umum guna menjamin penerapan fungsi pengawasan perkara yang dimiliki Penuntut Umum. Melalui Putusan Nomor 130/PUU-XIII/2015 Mahkamah Konstitusi menyatakan frasa “penyidik memberitahukan hal itu kepada Penuntut Umum” inskonstitusional bersyarat sehingga SPDP menjadi wajib diserahkan kepada Penuntut Umum, terlapor dan korban/pelapor paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkan surat perintah penyidikan. Dalam praktiknya penerapan pasal ini masih jauh dari harapan sebagaimana yang termuat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah Yuridis-Normatif dengan menggunakan data sekunder atau data kepustakaan (library research) dengan pendekatan Perundang-undangan (The Statute Approach).
Kata Kunci: SPDP, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
IBLAM Law Review by https://ejurnal.iblam.ac.id/IRL/index.php/ILR/index is licensed under Attribution-ShareAlike 4.0 International